Selasa, 26 Maret 2013

Perbedaan Redenominasi Rupiah dengan Sanering Rupiah

Memang ada pandangan yang rancu beredar dimasyarakat mengenai perbedaan antara Redenominasi Rupiah dengan Sanering Rupiah. Untuk mencegah salah pengertian antara redenominasi dengan sanering, Bank Indonesia menjelaskan perbedaannya secara rinci antara Redenominasi Rupiah Dengan Sanering Rupiah.

Berikut ini perjelasannya :

1. Dilihat dari Pengertiannya.
Redenominasi Rupiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
Sanering Rupiah adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.

 2. Dilihat dari Dampaknya Bagi Masyarakat.
Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama. Sedangkan Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.

3. Dilihat dari sisi Tujuannya.
Redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi. Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.
Sanering rupiah bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

4. Nilai uang terhadap barang.
Nilai uang terhadap barang ketika adanya redenominasi adalah tidak berubah karena cara penyebutan dan penulisan pecahan uangnya saja yang berbeda. Tapi, pada sanering nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil karena yang dipotong adalah nilainya. Misalnya, bila terjadi redenominasi 3 digit, maka uang Rp. 10 bisa Anda belikan satu bungkus rokok. Tapi, jika terjadi sanering satu bungkus rokok dengan harga Rp. 10 tidak bisa lagi Anda dapatkan.

5. Kondisi saat dilakukan pada redenominasi.
Redenominasi dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi berkembang dan inflasi terkendali. Sedangkan sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi.

6. Masa transisi.
Mensosialisasikan redenominasi dilakukan secara matang dan terukur serta sampai masyarakat siap agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Sedangkan sanering dilakukan secara tiba-tiba.